Panggilankepada Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Pasal 27 PP. No. 9 Th. 1975) SURAT PANGGILAN (RELAAS) Nomor : 0303/Pdt.G/2010/PA.Bn BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM Pada hari ini, Kamis tanggal 05 Agustus 2010 Saya Desy Gustiana, SH Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu guna memenuhi perintah dari Ketua Majelis DilemaJuru Sita Pengganti Dalam Penyampaian Relaas Panggilan. Oleh : Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH.,MH. Pendahuluan. Sering terjadi keluhan yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti kepada para hakim dan pimpinan Pengadilan Agama, utamanya sekitar dilema yang dialami oleh mereka ketika menyampaikan relaas panggilan kepada pihak- pihak yang berperkara di lapangan, dari mulai kata-kata yang

Perceraianyang dilakukan di luar pengadilan tidak akan memiliki surat cerai yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga jika hendak menikah lagi melalui Pihak Kantor Urusan Agama tidak akan mengizinkan sampai ada surat yang sah dari pengadilan, akhirnya mengambil jalur menikah di bawah tangan.

Isidari surat pernyataan cerai akan dituliskan di bagian tengah surat. Isinya adalah pernyataan kalau kedua belah pihak sudah sepakat untuk bercerai. Penutup; Bagian penutup berisi pernyataan lainnya yang dikemukakan kepada pihak-pihak pengadilan agama setempat. Saksi-saksi; Selanjutnya ada saksi-saksi yang dapat menguatkan proses perceraian Pengadilanakan mengirim Surat Panggilan atau biasa disebut relaas panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan. 10. Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.
Lewatpengacara, Via tidak perlu mendaftar cerai di pengadilan agama dan melakukan legalisir. Semuanya sudah diurus pengacara. Pengacara yang mencatat permasalahan rumah tangga kemudian memberikan berkasnya ke pengadilan agama. Surat panggilan sidang cerai pertama dikirimkan seminggu setelah pengacara memasukkan berkas cerai ke pengadilan agama.
BerdasarkanPasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan atas putusan dari pengadilan. Perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Agama (bagi orang yang beragama Islam) dan Pengadilan Negeri (bagi orang yang bukan beragama Islam). .
  • 9qfwer9om4.pages.dev/337
  • 9qfwer9om4.pages.dev/62
  • 9qfwer9om4.pages.dev/80
  • 9qfwer9om4.pages.dev/100
  • 9qfwer9om4.pages.dev/39
  • 9qfwer9om4.pages.dev/304
  • 9qfwer9om4.pages.dev/147
  • 9qfwer9om4.pages.dev/14
  • 9qfwer9om4.pages.dev/338
  • contoh surat panggilan sidang perceraian dari pengadilan agama